← Kembali ke Beranda

Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku Asusila

"Setelah situasi berhasil dikendalikan, korban bersama pihak keluarga diarahkan untuk membuat laporan polisi di Pos Pelayanan Polres Ngada agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum"

Tim Redaksi • • 2 menit baca • Ngada
Bagikan: WA FB X
Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku Asusila
AMANKAN- Buser Polres saat mengamankan pelaku di salah satu rumah kost di Kelurahan Faobata, Minggu 4 Oktober 2026.

Penulis: Tim Redaksi

NERAFLORES.COM, COM, BAJAWA - Situasi di sebuah rumah kos di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat memanas pada Minggu (4/10/2026) sore.

Sejumlah anggota keluarga korban diduga hendak melakukan penganiayaan terhadap seorang pria A, yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila melalui media elektronik.

Di tengah situasi yang mulai memanas, Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut sebelumnya diterima Unit Buser dari masyarakat.

Tim yang dipimpin AIPDA Yohanes Noka kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan keamanan sekaligus mengamankan terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati sejumlah keluarga korban telah berkumpul dan situasi dalam kondisi tegang.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah cepat itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan serta memastikan dugaan tindak pidana tersebut diproses melalui jalur hukum.

Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang baru berstatus terduga pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Serahkan penanganannya kepada kepolisian agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Anselmus, Senin (5/10/2026) sore.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, korban bersama pihak keluarga diarahkan untuk membuat laporan polisi di Pos Pelayanan Polres Ngada agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sekitar pukul 17.07 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler telah diamankan di Polres Ngada dan diserahkan kepada Unit SPKT untuk proses lebih lanjut.

Polres Ngada memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban, serta proses hukum yang berlaku.(*).

 

Berita Terbaru