
Korupsi Pasar Lengkosambi Timur Riung Penyidik Kejari Ngada Tetapkan Tiga Tersangka
NERAFLORES.COM, BAJAWA - Kejaksaan Negeri Ngada menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2019.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngada, Wiliam Markus Sebastian, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (8/10/2026).
Wiliam mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan perkara tersebut.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RM selaku kontraktor pelaksana, EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PES selaku konsultan perencana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat rupiah,” terang Kasi Pidsus Wiliam.
Ia mengatakan, temuan penyidik tersebut diperkuat dengan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Timur tertanggal 19 Juni 2026.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Wiliam menegaskan, Kejaksaan Negeri Ngada masih terus mengembangkan perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Setiap informasi maupun temuan yang berkaitan perkara akan didalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terutama dalam proses penyelidikan ada ditemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggungjawab hukum,” tambah Wiliam.
Ia juga menegaskan Kejaksaan Negeri Ngada berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan dan akuntabel.
Selain itu, kejaksaan juga berupaya melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Wiliam mengatakan, setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bajawa.
“Kejaksaan Negeri Ngada mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (*)
