
Usulan Luhut Redefinisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Bisa Lemahkan Pemberantasan Rasuah
NERANTT.COM, JAKARTA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait redefinisi tindak pidana korupsi.
Mereka menilai, rencana mempersempit pengertian korupsi dengan menitikberatkan pada unsur penyuapan dan menghilangkan unsur kerugian negara berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penolakan tersebut disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Mereka mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada keuangan negara.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, mengatakan penghapusan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi berisiko memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbiallah, Jumat (23/10/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Menurut dia, penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan dunia usaha. Pengelolaan keuangan dan aset negara di seluruh sektor pemerintahan juga harus menjadi perhatian utama.
Hasbiallah memahami bahwa kajian pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, ia menilai setiap gagasan perubahan tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas penegakan hukum.
“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata dia.
Anggota DPR Sebut Usulan Berisiko Persempit Penindakan
Penolakan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil. Ia menilai penyuapan memang merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam undang-undang, tetapi pemberantasan korupsi tidak semestinya dibatasi pada persoalan tersebut.
Menurut dia, fokus utama pemberantasan korupsi seharusnya diarahkan pada terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mempersempit definisi yang berpotensi membatasi ruang penindakan.
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” kata Nasir Djamil.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa penghapusan unsur kerugian keuangan negara dapat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai, gagasan redefinisi tersebut perlu dikaji secara hati-hati mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto.
Legislator Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berfungsi sebagai salah satu instrumen hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Ia khawatir, tanpa pengaturan dan pertanggungjawaban hukum yang memadai, penyalahgunaan amanah yang merugikan negara dapat semakin sulit ditindak.
“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” kata dia.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran di kalangan legislator bahwa perubahan definisi tindak pidana korupsi dapat berdampak pada efektivitas penegakan hukum.
Karena itu, setiap rencana perubahan perlu mempertimbangkan cakupan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional, mekanisme pertanggungjawaban pejabat publik, serta upaya melindungi keuangan negara dari penyalahgunaan kewenangan.(RED)

