← Kembali ke Beranda

Gereja KINGMI Desak PBB Turun Tangan, Sebut 120 Ribu Orang Asli Papua Mengungsi

Redaksi • • 4 menit baca
Penulis: Redaksi • Bagikan: WA FB X
Gereja KINGMI Desak PBB Turun Tangan, Sebut 120 Ribu Orang Asli Papua Mengungsi
GEREJA -Gereja Kemah Injil (KINGMI mengajukan surat ke PPB atas Krisis Kemanusiaan dan Lingkungan di Tanah Papua

NERANTT.COM, JAYAPURA – Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan menangani krisis kemanusiaan dan kerusakan lingkungan hidup di Papua.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat gembala yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, tertanggal 18 Oktober 2026, yang diperoleh NERANTT.COM, Senin, (19/10/2026).

Dalam surat tersebut, Gereja KINGMI menyoroti tiga persoalan utama, yakni pengungsi internal akibat konflik bersenjata, kerusakan hutan adat akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gereja KINGMI menyebut jumlah pengungsi internal atau Internally Displaced Persons (IDPs) di Tanah Papua diperkirakan mencapai 120.000 orang.

Menurut gereja tersebut, konflik bersenjata antara TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) telah berdampak pada kehidupan masyarakat sipil, termasuk akses pendidikan, pelayanan kesehatan, aktivitas keagamaan, dan mata pencaharian warga.

Dalam surat itu, Gereja KINGMI menyatakan anak-anak usia sekolah mengalami putus sekolah dan masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Gereja tersebut juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan penembakan pendeta, pembakaran gedung gereja, serta penggunaan fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan, sebagai basis atau kamp militer.

Selain itu, warga disebut tidak dapat mengakses lahan perkebunan mereka karena lokasi tersebut dikuasai aparat dan pasukan gabungan.

Soroti PSN dan Kerusakan Hutan Adat di Merauke

Persoalan kedua yang disoroti Gereja KINGMI adalah dugaan perampasan tanah adat dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Dalam suratnya, gereja tersebut menuding adanya praktik perampasan tanah adat, pembalakan liar, pertambangan ilegal, penebangan hutan, serta kerusakan ekosistem satwa liar di kawasan hutan adat Papua.

Gereja KINGMI secara khusus menyoroti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan, yang menurut mereka mengancam keberadaan hutan primer.

Dalam surat tersebut, disebutkan potensi kerusakan hutan mencapai sekitar 2 juta hektare untuk kepentingan penanaman kelapa sawit dan tanaman bahan baku bioetanol.

Gereja KINGMI menilai kondisi tersebut mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan fungsi hutan Papua sebagai salah satu kawasan penyangga kehidupan di dunia.

Sebut Karhutla Capai 25.000 Hektare

Selain konflik bersenjata dan kerusakan hutan akibat PSN, Gereja KINGMI juga menyoroti kebakaran hutan dan lahan di Tanah Papua.

Dalam surat tertanggal 18 Oktober 2026 itu, gereja menyebut luas karhutla sepanjang Oktober mencapai 25.000 hektare, dengan 8.324 titik kerawanan panas.

Namun, angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui data resmi instansi terkait untuk memastikan luas kebakaran dan jumlah titik panas yang dimaksud.

Gereja KINGMI memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari krisis kemanusiaan dan lingkungan hidup yang membutuhkan perhatian serius dari komunitas internasional.

Dua Seruan kepada Sekretaris Jenderal PBB

Atas berbagai persoalan tersebut, Gereja KINGMI menyampaikan dua tuntutan utama kepada Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres.

Pertama, meminta PBB melakukan intervensi melalui misi khusus kemanusiaan bagi Orang Asli Papua yang menurut gereja tersebut menghadapi ancaman pemusnahan etnis.

Kedua, meminta keterlibatan aktif organ-organ PBB di Tanah Papua untuk menyelamatkan Orang Asli Papua serta mendorong penghentian impunitas atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan lingkungan.

Gereja KINGMI menggunakan seruan “Save Our Soul” sebagai pesan utama untuk meminta perhatian dunia terhadap kondisi masyarakat sipil dan keberlanjutan lingkungan hidup di Papua.

Surat gembala tersebut ditandatangani Sekretaris Umum Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, Pdt. Dominggus Pigay, di Jayapura pada 18 Oktober 2026.

Hingga naskah ini disusun, isi surat tersebut merupakan pernyataan dan klaim dari pihak Gereja KINGMI. Verifikasi independen serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.(*)

(Red./NF)

Berita Terkait

Berita Terbaru