
KemenHAM Kawal Kasus TPPO di Kejati NTT, Gabriel Goa Desak KPK Usut Dugaan Suap
NERANTT.COM,KUPANG-NTT masih menghadapi persoalan serius tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengawalan terhadap proses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kini menjadi sorotan, menyusul dibukanya kembali perkara TPPO yang sebelumnya dihentikan melalui penerbitan SP3.
Gabriel Goa, Tenaga Ahli Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Human Trafficking, kepada, NeraNTT.COM, Kamis (15/10/2026), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh pemangku kepentingan mengawal ketat penanganan perkara tersebut.
Ia menilai, penanganan TPPO di NTT membutuhkan komitmen nyata dari seluruh institusi penegak hukum, mengingat daerah itu masih menghadapi persoalan perdagangan orang yang serius.
Gabriel mengapresiasi langkah Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT yang, menurutnya, telah membuka kembali perkara TPPO yang sebelumnya dihentikan. Kini, perhatian tertuju pada proses penanganan perkara di Kejati NTT.
Ia juga mendorong KPK melakukan operasi khusus untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghentikan penanganan perkara TPPO.
Selain itu, Gabriel meminta Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung memperketat pengawasan terhadap aparat di lingkungan Kejati NTT dan pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Gabriel turut mengajak para pegiat antikorupsi, aktivis antiperdagangan orang, serta insan pers untuk mengawal proses hukum sejak tahap kepolisian, kejaksaan, pengadilan tingkat pertama, hingga Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, pengawalan bersama diperlukan agar penanganan perkara TPPO tidak berhenti di tengah jalan dan para korban memperoleh keadilan.
“Stop Bajual Orang!” tegas Gabriel dalam seruannya untuk menghentikan praktik perdagangan manusia di NTT.(*)
(*NF)

