
MS Ungkap Kronologi Tiga Kali Gugat Cerai, Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Kuasa Hukum YPN Klaim Punya Bukti Video
NERAFLORES.COM, BAJAWA – Marianus Sae akhirnya buka suara mengenai persoalan rumah tangganya dengan Yasinta Paulina Ngani atau Yanty yang menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataan tertulis yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya Facebook pada Sabtu (10/10/2026) pagi, Marianus mengungkapkan bahwa dirinya telah tiga kali mengajukan gugatan cerai selama menjalani rumah tangga selama tiga tahun delapan bulan.
Ia juga membantah tuduhan perselingkuhan yang berkaitan dengan insiden kedatangan rombongan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) di homestay miliknya di Labuan Bajo Manggarai Barat, pada 27 Agustus 2026.
Marianus menyampaikan pernyataan tersebut untuk memberikan penjelasan dari sudut pandangnya mengenai persoalan rumah tangga yang turut berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis di Polres Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, gugatan cerai pertama diajukan pada 2023, disusul gugatan kedua pada Desember 2024. Menurut Marianus, kedua gugatan tersebut akhirnya dicabut setelah adanya permintaan maaf dan janji untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.
Sementara itu, gugatan ketiga, menurut Marianus, berawal dari pertengkaran pada 6 Agustus 2026 dan kembali memanas setelah insiden kedatangan rombongan BNI di homestay pada 27 Agustus 2026.
Marianus menegaskan bahwa dirinya membantah tuduhan perselingkuhan dalam insiden tersebut. Ia mengklaim saat itu sedang berbincang bersama sejumlah tamu, sedangkan salah satu tamu menggunakan kamar kosong untuk keperluan ke kamar kecil karena fasilitas tersebut belum tersedia di luar homestay.
Ia juga membantah anggapan bahwa pernikahan dengan Yanti dibayang-bayangi 'Cinta Palsu'. Ia bantah, sebab Ia mengatakan, buktinya cintanya dengan Yanti diwujudkan dalam pembelian rumah seharga 1,2 M di Surabaya , serta pembelian mobil untuk Yanti.
Selain membantah tuduhan tersebut, Marianus menyatakan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dilaporkan.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan.
Klarifikasi kasih panjang yang dimuat dalam unggahan Facebook itu direspons oleh Yanti, melalui salah satu kuasa hukumnya Marsel Nagus Ahang.
Kepada media ini, Sabtu (10/10/2026) malam, Marsel Ahang merespon beberapa poin salah satunya terkait dugaan perselingkuhan di Home Stay milik Marianus Sae di Labuan Bajo yang dibantah oleh MS.
Menanggapi klarifikasi MS, Tim kuasa hukum Yasinta Paullina membantah klarifikasi terbuka mantan Bupati Ngada, Marianus Sae (MS), yang beredar di ruang publik.
Menurut kuasa hukum Marsel Nagus Ahang, klarifikasi itu menggeser perhatian dari pokok laporan dugaan kekerasan psikis dan perzinahan yang kini ditangani Polres Manggarai Barat ke soal dinamika rumah tangga, tamu, dan klaim kedermawanan. Mereka menyatakan memegang video lengkap peristiwa yang mereka sebut tidak sejalan dengan bantahan MS.
Marsel juga merespon klarifikasi terkait ada anggapan ‘Cinta Palsu’ dalam hubungan pernikahan. MS, menepis anggapan itu. Ia mengatakan, pernikahan itu atas dasar cinta dan itu dibuktikan dengan pemberian rumah seharga 1,2 M atas nama Yanti serta Mobil nama yang sama.
Kuasa hukum Yanti Marsel Ahang mempertanyakan klaim nilai rumah itu. Menurut mereka, rumah yang dimaksud dibeli pada 23 Juni 2021, lebih dari setahun sebelum pernikahan keduanya pada 1 September 2022, dan nilai dalam akta notaris hanya Rp350 juta. Mereka meminta MS menjelaskan dasar angka Rp1,2 miliar disertai bukti yang dapat diuji. Dengan tanggal pembelian itu, kata kuasa hukum, rumah tersebut tidak bisa dijadikan bukti kasih sayang dalam pernikahan yang baru berlangsung kemudian.
Kuasa hukum juga menyebut, menunjuk tangkapan layar percakapan WhatsApp antara MS dan Yanti yang mereka lampirkan dalam dokumen perkara, yang berlangsung sebelum 3 September 2026.
Dalam percakapan itu, setelah Yanti menyatakan akan melapor, MS menulis bahwa ia akan melaporkan balik agar Yanti meninggalkan semuanya, termasuk rumah di Surabaya dan mobil merah, yang ia sebut sebagai “harta bawaan saya”.
Menurut kuasa hukum, pernyataan itu bertentangan dengan narasi MS bahwa harta tersebut dibeli demi Yanti. Mereka juga menilai ancaman itu memperkuat dugaan bahwa pelaporan balik dibuat untuk menekan korban.
“Kalau benar harta itu diberikan atas nama cinta, mengapa justru ditagih kembali ketika Yanti memilih melapor? Pernyataan itu ditulis sendiri oleh Pak Marianus, bukan oleh kami,” ungkap Marsel Nagus Ahang, S.H., salah satu kuasa hukum Yanti.
Soal tudingan perselingkuhan, kuasa hukum menyatakan memiliki rekaman video lengkap yang menurut mereka tidak mungkin dibuka ke ruang publik, demi kepentingan pembuktian, privasi pihak ketiga, dan martabat korban.
Namun mereka bersedia menyampaikan secara terbatas apa yang terekam. Dalam video itu, menurut kuasa hukum, terdengar Yanti menyampaikan bahwa MS membawa seorang perempuan ke homestay, dan MS menjawab “boleh”.
Setelah pertengkaran hebat antara keduanya, perempuan itu disebut meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa pada malam itu juga. Rekaman yang sama, kata kuasa hukum, juga memperlihatkan MS menabrakkan mobilnya ke pagar pengaman homestay, serta rekaman lain yang memperlihatkan MS membawa seorang perempuan ke homestay.
“Kami menunggu Pak Marianus menjelaskan, kalau kamar itu hanya kamar kecil untuk tamu rombongan, mengapa dalam rekaman jawabannya ‘boleh’ ketika istrinya menyebut ia membawa seorang perempuan? Video lengkapnya akan kami buka di hadapan penyidik dan pengadilan, bukan di media sosial,” kata Marsel.
Kuasa hukum menilai uraian MS tentang tiga kali gugatan cerai, insiden tamu, dan ucapan perpisahan tidak menjawab pokok laporan. Menurut mereka, sebesar apa pun konflik rumah tangga, hal itu tidak membenarkan dugaan kekerasan psikis, intimidasi ekonomi, pencengkeraman tangan hingga memar, dan membawa perempuan lain, sebagaimana tertuang dalam Dumas Yanti di Polres Manggarai Barat.
Kuasa hukum menyambut pernyataan MS yang menyatakan siap memenuhi panggilan aparat dan menghormati hak setiap orang untuk melapor.
Namun mereka menilai sikap itu janggal. MS, kata mereka, justru melaporkan Yanti ke Polres Ngada atas dugaan pencemaran nama baik pada 23 September 2026, setelah mengetahui adanya pengaduan di Manggarai Barat.
Atas laporan balik itu, Yanti melalui kuasa hukum telah menyatakan menolak pembuatan BAP klarifikasi dan meminta penundaan penyelidikan sampai perkara pokok memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum juga memastikan seluruh bukti akan diserahkan kepada penyidik.(*)

