
Pengacara E.C. Sentil Penanganan Kasus Pasar Lengkosambi: Jangan Sampai Publikasi Mendahului Pembuktian
NERAFLORES.COM,BAJAWA-GUD & Associates selaku Kuasa Hukum tersangka berinisial E.C. mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap kliennya dalam perkara Pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2019.
Tim kuasa hukum menegaskan menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun menurut Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., status E.C. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
“PPK adalah jabatan, bukan tindak pidana. Kalau E.C. hendak dimintai pertanggungjawaban pidana, tunjukkan perbuatannya, kesalahannya, mens rea-nya, keuntungan yang diterimanya, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara. Jangan hanya karena ada proyek bermasalah dan ada nama PPK, lalu PPK otomatis menjadi tersangka,” ujar Gregorius, dalam rilis media yang diperoleh Media ini, Minggu (11/10/2026) pagi.
Menurut tim hukum, pembangunan pasar tersebut berasal dari tahun 2019, sementara proses hukum berlangsung pada 2026. Dalam rentang hampir tujuh tahun, kondisi bangunan dapat dipengaruhi pemanfaatan, pemeliharaan, lingkungan, peristiwa alam, maupun keadaan lain setelah pekerjaan selesai.
“Kondisi tahun 2026 tidak boleh begitu saja dijadikan foto keadaan tahun 2019. Hukum pidana membutuhkan kausalitas, bukan sekadar menemukan kerusakan lalu berjalan mundur mencari siapa pejabatnya,” kata Gregorius.
Tim hukum juga menyebut bahwa sekitar tahun 2022, E.C. telah membuat telaahan dan mengusulkan perbaikan Pasar Lengkosambi kepada Bupati Ngada saat itu, namun menurut keterangan klien, usulan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
“Kalau PPK sudah membuat telaahan dan meminta perbaikan, hukum jangan berhenti di meja PPK. Ikuti dokumennya: siapa menerima, siapa berwenang mengambil keputusan, dan mengapa perbaikan tidak dilakukan. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi rantai kewenangan harus dibaca sampai selesai,” tegas Gregorius.
Agustinus A.S. Bhara, S.H., tim kuasa hukum, menambahkan bahwa persoalan administratif, pengelolaan, maupun kebijakan tidak boleh serta-merta ditarik menjadi pertanggungjawaban pidana.
“Tidak semua problem pembangunan otomatis bernama korupsi. Hukum pidana harus menentukan dengan jelas siapa melakukan apa dan dengan kesalahan seperti apa,” ujar Agustinus.
Penggeledahan Bukan OTT
Tim kuasa hukum juga menyoroti penggeledahan Kejaksaan terhadap sejumlah instansi pemerintah. Kantor Pengacara GUD & Associates menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan penggeledahan sepanjang dilakukan menurut hukum. Namun tindakan tersebut jangan sampai dikemas secara berlebihan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah sedang terjadi OTT atau baru saja terbongkar sebuah kejahatan besar, padahal perkara yang ditelusuri berkaitan dengan proyek tahun 2019 dan telah berjalan cukup lama.
“Kalau penggeledahan dilakukan untuk mencari atau melengkapi bukti, sampaikanlah sebagaimana adanya. Penggeledahan bukan OTT dan bukan vonis. Jangan sampai publikasinya lebih dramatis daripada substansi perkaranya,” kata Gregorius.
Menurutnya, Kejaksaan juga harus menjaga agar tindakan penyidikan tidak menimbulkan kesan sekadar mengejar popularitas atau perhatian publik.
“Kami tidak mengatakan Kejaksaan mencari sensasi. Tetapi jangan sampai yang paling kuat justru penggeledahan, kamera dan rompi tahanan, sementara konstruksi pidananya sendiri masih menimbulkan banyak pertanyaan. Rompi tahanan bukan alat bukti,” ujarnya.
40 Hari Lalu Kehilangan Suami
Di luar persoalan hukum, tim kuasa hukum juga meminta publik melihat sisi kemanusiaan E.C. Sekitar 40 hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, E.C. baru kehilangan suaminya. Anak-anaknya masih berada dalam suasana duka kehilangan seorang ayah dan kini harus menjalani hari-hari tanpa kehadiran ibunya.
“Empat puluh hari lalu anak-anak itu kehilangan ayahnya karena kematian. Hari ini mereka kembali kehilangan kehadiran ibunya karena penahanan. Kami tidak meminta belas kasihan dan tidak meminta hukum berhenti. Kami hanya mengingatkan bahwa status tersangka bukan vonis dan penahanan bukan hukuman,” ujar Gregorius.
Agustinus menambahkan:
“Hukum harus tegas, tetapi ketegasan tidak berarti kehilangan kemanusiaan. Di balik inisial E.C. ada seorang ibu yang sedang berduka dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayangnya,”
GUD & Associates meminta agar perkara tersebut dibaca secara utuh dan objektif.
“Kalau alat buktinya kuat, biarkan alat bukti berbicara. Tetapi jangan sampai sensasi mendahului pembuktian, dan jangan sampai mencari tersangka lebih mudah daripada mencari kebenaran,” ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ngada menahan 3 tersangka perkara dugaan penyelewengan pembangunan pasar rakyat Lengkosambi Timur di Riung, pada Kamis (8/10/2026).
Kasi pidsus Kejari Ngada William Sebastian mengatakan penetapan tiga tersangka setelah terpenuhnya alat bukti yang cukup.(*)

