
Polisi Gagalkan Pengiriman 832 Burung Berbagai Jenis
NERAFLORES.COM, LAMPUNG SELATAN - Polisi menggagalkan pengiriman 832 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen karantina di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Propinsi Lampung, Selasa (13/10).
Pengungkapan dilakukan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni saat memeriksa mobil Suzuki APV hitam yang membawa puluhan keranjang dan kardus berisi burung.
Dua orang warga Sumatera Selatan yang membawa burung tersebut dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta, turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, burung yang diamankan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya jalak kebo, siri-siri, kepodang, ciblek, pleci, dan glatik batu.
Polisi berkoordinasi dengan Balai Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lanjutan, termasuk rencana pelepasliaran sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini ditangani atas dugaan pelanggaran Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(*).

