← Kembali ke Beranda
NTT

570 PPPK Paruh Waktu Terima SK Perpangangan, Bupati Ngada : Jadikan Setiap Tugas Sebagai Bentuk Pengabdian

Redaksi NeraFlores • • 2 menit baca
Ngada • Penulis: Redaksi NeraFlores • Bagikan: WA FB X
570 PPPK Paruh Waktu Terima SK Perpangangan, Bupati Ngada : Jadikan Setiap Tugas Sebagai Bentuk Pengabdian
Bupati Ngada, Raymundus Bena serahkan SK Perpanjangan PPPK. Bertempat di halaman depan kantor Bupati Ngada. Senin, 19/10

NERAFLORES.COM, NGADA – Bupati Ngada, Raymundus Bena, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.

 Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Ngada, Senin (19/10/2026), dirangkaikan dengan pelaksanaan apel pagi dan didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Raymundus Bena menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja harus menjadi momentum bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perpanjangan SK ini hendaknya dimaknai sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan disiplin, bekerja secara profesional, dan menunjukkan komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” tegas Bupati.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap aparatur pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata melalui pelaksanaan tugas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Jangan hanya melihat pekerjaan sebagai rutinitas, tetapi jadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian. Kehadiran kita sebagai aparatur pemerintah harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Layani masyarakat dengan baik, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan tetap menjaga integritas,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan usulan perpanjangan perjanjian kerja dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngada, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada 2025 sebanyak 579 orang.

Dari jumlah tersebut, empat orang memasuki masa pensiun hingga September 2026 dan satu orang lulus sebagai PPPK Sekolah Rakyat. Selain itu, empat orang tidak diusulkan untuk perpanjangan, terdiri atas satu orang yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada Oktober 2026 dan tiga orang yang mengundurkan diri.

Dengan demikian, sebanyak 570 PPPK Paruh Waktu diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Penyerahan SK yang dirangkaikan dengan apel pagi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Ngada dalam menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Melalui perpanjangan tersebut, para PPPK Paruh Waktu diharapkan semakin memperkuat komitmen pengabdian, meningkatkan kinerja, serta berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Ngada(*).

Berita Terkait

Berita Terbaru