← Kembali ke Beranda
NTT

Pemda Ngada Gelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Suku Baku Gisi

Redaksi NeraFlores • • 2 menit baca
Ngada • Penulis: Redaksi NeraFlores • Bagikan: WA FB X
Pemda Ngada Gelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Suku Baku Gisi
Camat Golewa, Moses Janga sedang memberikan sambutan. Rabu, 21/10.

NERANTT. COM, NGADA - Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada bersama Landesa Indonesia memperkuat langkah pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Baku Gisi. 

Sosialisasi Pengadministrasian dan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Suku Baku Gisi ini, adalah proses penilaian dan pencocokan dokumen serta fakta lapangan oleh panitia Masyarakat Hukum Adat daerah berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. 

Tahapan ini memastikan apakah suatu kelompok masyarakat memenuhi unsur kelembagaan, wilayah dan hukum adat sebelum ditetapkan secara resmi oleh kepada daerah. 

Kegiatan berlangsung di depan rumah adat Bu'e Sina, Dusun Kelingilo, Desa Were 1, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada. Rabu, 21 Oktober 2026. 

Selaku ketua Suku Baku Gisi, Religius Nono mengatakan bahwa Suku Baku Gisi terdiri dari sembilan rumah adat atau lanu. 

"Proses panjang yang terjadi menunjukan bahwa kami sangat membutuhkan keberadaan suku dan lanu masing-masing maka kami sangat membutuhkan legalitas dari pemerintah" ungkapnya. 

Saya sangat berharap semua anggota lanu yang hadir dalam kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan idenfikasi masyarakat bisa mendengar dengan baik, apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah. 

Sementara itu, Camat Golewa Moses Janga memberikan apresiasi kepada Landesa Indonesia, pemerintah desa dan juga masyarakat desa Were karena sangat antusias dalam mengurus legalitas aset dalam suku. 

"Di Were sudah ada suku Karo yang sudah diakui pemerintah dan akan diikuti oleh suku Baku Gisi. Semoga kedepan akan ada suku lain ikuti jejak ini", ungkapnya. 

Mewakili Kepala Dinas PMD Ngada, Maria Elvira Soliwoa menjelaskan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan identifikasi masyarakat MHA Suku Baku Gisi untuk memastikan kebenaran informasi yang diajukan suku Baku Gisi ke pemerintah. 

"Panitia Masyarakat Hukum Adat Daerah akan melakukan indentifikasi semua aset-aset suku termaksud batas tanah yang sudah diajukan oleh suku" ungkapnya. 

Lanjutnya, semua data yang sudah dilakukan pendataan oleh tim yang terlatih, semua itu sedang dalam proses di ATR BPN Kabupaten Ngada. 

Elvira berharap agar kita percepat legalitas sesuai mekanisme sehingga mempercepat untuk mendapatkan bantuan biaya dari pemerintah.

"Kita juga berharap bahwa tahun ini, semua perjuangan suku Baku Gisi mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Ngada", tutupnya. (*). 

Berita Terkait

Berita Terbaru