← Kembali ke Beranda
NTT

Pemkab Ngada Perkuat Sinergi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Redaksi NeraFlores • • 2 menit baca
Ngada • Penulis: Redaksi NeraFlores • Bagikan: WA FB X
Pemkab Ngada Perkuat Sinergi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Mewakil Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Asisten 1 Setda Ngada memimpin Rapat Penguatan Penguatan yang bertempat di Aula Setda Ngada, Rabu (14/10).

NERAFLORES.COM, NGADA – Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Ngada diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, dan Landesa Indonesia.

Penguatan tersebut dibahas dalam Sharing Session di Aula Setda Ngada, Rabu (14/10), yang dihadiri Asisten I Setda Ngada mewakili Bupati Ngada.

Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi untuk mengevaluasi capaian, memperkuat pelaksanaan prosedur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta menyusun langkah tindak lanjut terhadap proses yang sedang berjalan.

Salah satu capaian yang menjadi bahan pembelajaran adalah pengakuan dan perlindungan Suku Karo di Desa Were I melalui keputusan Bupati, disertai pencatatan tanah ulayat seluas 2,3 hektare.

Sementara itu, proses pengajuan pengakuan dan perlindungan Suku Baku Gisi, dengan 48 bidang tanah adat seluas total 25,6 hektare, menjadi bagian dari pembahasan tindak lanjut. Suku Baku Gisi Saat ini telah mencapai tahapan penyerahan dokumen permohonan

Pengakuan dan Perlindungan MHA (PPMHA) kepada Bupati Ngada serta permohonan pengukuran tanah adat ke Kantor Pertanahan. Suku Baku Gisi

menjadi model implementasi regulasi PPMHA pada Masyarakat Patriarkal dengan penguasaan tanah adat pada level sa’o; lembaga adat dibawah suku. 

Melalui diskusi lintas sektor, kegiatan ini diharapkan menghasilkan rencana aksi bersama, pembagian peran yang jelas, serta dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat hukum adat setelah memperoleh pengakuan formal.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian terhadap hak masyarakat hukum adat, menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya, serta mendorong pengelolaan tanah ulayat yang mendukung kesejahteraan masyarakat (*)

Berita Terkait

Berita Terbaru